Lanjut ke konten

Wakil @Ketua Komisi III Gertak Menkum HAM soal Pengetatan Remisi untuk Koruptor

Desember 7, 2011

Rabu, 07/12/2011 16:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III Gertak Menkum
HAM soal Pengetatan Remisi untuk
Koruptor
Hery Winarno : detikNews
detikcom – Jakarta, Pengetatan syarat
remisi dan pembebasan bersyarat terpidana
kasus korupsi menjadi isu panas dalam
rapat kerja antara Komisi III DPR dengan
Menkum HAM Amir Syamsuddin beserta
jajarannya. Bahkan Wakil Ketua Komisi III
Aziz Syamsuddin sempat membentak
Menkum HAM ketika menanyakan dasar
hukum pengetatan tersebut.
Kejadian bermula saat Aziz Syamsuddin
menanyakan perihal surat edaran dari Dirjen
Pemasyarakatan tentang pengetatan syarat
pemberian remisi kepada narapidana kasus
korupsi. Surat yang ditujukan kepada
seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pemasyarakatan tertanggal pada 31 Oktober
2011.
“Dasar surat edaran itu apa? Karena SK
Menteri Hukum dan HAM baru terbit tanggal
16 November. Lalu dasarnya surat edaran
penghentian moratorium yang dikeluarkan
oleh Dirjen Pemasyarakatan itu apa?” ujar
Aziz Syamsuddin saat raker di Komisi III DPR,
Rabu (7/12/2011).
Pernyataan dari politisi Partai Golkar
tersebut langsung disambar sejawatnya dari
PDIP, Trimedya Panjaitan. Trimedya
menyebut bahwa surat edaran Dirjen
Pemasyarakatan tersebut hanya
berlandaskan pada perintah lisan dari
Wamenkum HAM Denny Indrayana.
“Apa betul surat edaran itu hanya perintah
dari wakil menteri dan hanya secara lisan
lewat telpon. Harusnya untuk mencabut SK
dibuat dengan SK baru, bukan pernyataan
lisan,” terang Trimedya.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
mengakui bahwa surat edaran Dirjen
Pemasyarakatan belum didukung Keputusan
Menteri. “Surat edaran itu memang
kebijakan awal yang belum didukung
keputusan formal,” jawab Amir.
Jawaban lugas dari Menkum HAM ini
spontan membuat para politisi anggota
yang jadi anggota Komisi III DPR semakin
gaduh. “Masa surat edaran tidak ada
dasarnya? Negara apa ini?” celetuk seorang
anggota DPR.
Aziz Syamsuddin pun kembali meminta Amir
menjelaskan perihal keluarnya surat edaran
Dirjen Pemasyarakatan. Namun Aziz bertanya
dengan nada yang sedikit keras.
“Saudara menteri harap Anda perhatikan
saya, saya sedang bertanya kepada
saudara,” ujar Aziz kepada Menkum HAM.
“Baik, tapi saya minta agar Anda
memperhatikan saya. Saya akan menjawab,”
balas Amir.
Mendengar pernyataan ini, Aziz kontan
beraksi. Dengan nada tinggi, Aziz spontan
menanggapi jawaban dari Menkum HAM.
“Anda lanjutkan saja jawaban anda. Anda
tidak perlu minta perhatian kepada kami.
Kami bertanya kepada Anda sebagai
seorang menteri. Apa perlu presiden perlu
dihadirkan,” gertak Aziz.
Raker pun akhirnya sempat diskors untuk
memberi kesempatan Menkum HAM
memberikan salinan surat keputusan terkait
pengetatan moratorium.
“Supaya kita tahu dulu semua ini SK nya
seperti apa, kita skor dulu,” ujar Ketua
Komisi III Benny Harman.
Sedari awal diumumkannya pengetatan
syarat pemberian remisi dan pembebasan
bersyarat bagi terpidana kasus korupsi,
kontroversi langsung mencuat. Sebagian
besar masyarakat dan khususnya penggiat
perang melawan korupsi mendukung
kebijakan untuk menguatkan efek jera bagi
pelaku tindak pidana korupsi.
Sebaliknya suara menentang bermunculan
dari kalangan DPR. Secara kebetulan pada
saat bersamaan, ada beberapa orang politisi
yang sedang menjalani proses hukum di KPK
sementara yang telah dijebloskan ke dalam
penjara otomatis tidak dapat lagi menikmati
fasilitas pengurangan masa hukuman rutin
(remisi) apalagi pembebasan bersyarat
seperti para pendahulu mereka.

From → berita, DPR, politik

Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar