Lanjut ke konten

Wah! Pemecatan Norman Kamaru Diberitakan Di Singapura Hingga AS

Desember 8, 2011

Kamis, 08/12/2011 09:30 WIB
Wah! Pemecatan Norman Kamaru
Diwartakan di Singapura Hingga AS
Nurvita Indarini : detikNews
detikcom –
Jakarta,
Norman
Kamaru tak
lagi bisa
menggunakan
embel-embel
Briptu di
depan
namanya. Dia resmi dipecat dari kepolisian.
Rupanya pemecatan Norman menjadi
pemberitaan dunia. Media Singapura hingga
Amerika Serikat (AS) mewartakan kabar ini.
Media Singapura, Straits Times pada Kamis
(8/12/2011) Media ini mengambil judul ‘Lip-
synching Indonesia cop fired amid YouTube
fame’. Media Taiwan, Taiwan News, dan
situs berita Selandia Baru, 3 News pun
mewartakan berita senada.
Pemecatan Norman pun menjadi konsumsi
warga Inggris. The Telegraph pada 7
Desember kemarin melaporkan peristiwa itu.
Media tersebut menulis setelah video
Norman yang lipsync lagi India ‘Chaiyya
Chaiyya’ beredar di YouTube, Norman pun
menjadi maskot kepolisian berwajah ramah.
Namun setelah sang bintang melewatkan 85
hari waktu kerjanya untuk karir menyanyi,
Norman pun dipecat.
Media Inggris lainnya, Guardian, juga
memberitakan pemecatan atas Norman di
hari yang sama. Guardian melaporkan
dengan mengantongi kesepakatan
mendapatkan £ 64.000 di sakunya, Norman
mengatakan kepada bosnya ingin
mengundurkan diri. Mereka menolaknya
sehingga Norman pun berhenti datang
untuk bekerja.
Washington Post, media di AS, pun
melaporkan pemecatan Norman dengan
memberi judul tulisan ‘Bosses react to
Indonesian cop’s lip-synch career, going
from protest to praise _ to pink slip’. Media
ini menyebut situs jejaring sosial seperti
Facebook dan Twitter merespons tingkah
Norman. Beberapa penggemar pria 26
tahun itu berharap sang mantan Briptu baik-
baik saja, namun kritikus menyebut Norman
tidak memiliki bakat nyata. Bahkan ada yang
menyebut Norman adalah kacang yang lupa
akan kulitnya.
Sidang kode etik Polda Gorontalo pada
Selasa (5/12) memutuskan anggota Brimob
Briptu Norman Kamaru diberhentikan secara
tidak hormat alias dipecat. Sejak hari itu
Norman dilarang memakai Briptu di depan
namanya.
Norman dinilai telah melanggar pasal 14
ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1
tahun 2003 tentang pemberhentian
anggota kepolisian negara RI. Norman
dianggap disersi yakni selama 30 hari
berturut-turut tidak masuk kerja.

From → berita, norman

Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar